"Tersangka merupakan Warga Negara Inggris diketahui bernama Kirk Eliot (38), korban bertempat tinggal di Perumahan Pondok Kelapa Indah, Jl Mayang 3 Blok AG RT 06 RW 02 Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2013)
Didik menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyrakat yang mengadukan kebiasaan korban menggunakan narkoba di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Jakarta Timur, dari hasil pemeriksaan tes urinenya tersangka didapati positif mengkonsumsi ganja.
"Saat ditangkap tersangka yang bertubuh tinggi dan tegap itu pun tak melakukan perlawanan dengan kaos biru, celana pendek, sandal jepit dan tangan diborgol pria tersebut pasrah," imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut tersangka dapat dikenakan pasal 111 dan 127 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
(edo/ndr)