Sidang tersebut digelar PN Surakarta, Senin (18/2/2013), dipimpin oleh ketua majelis hakim, M Sukri. Sukri mengatakan bahwa pengadilan telah mengirim semua tergugat dalam perkara itu.
33 Tergugat itu terdiri dari 27 nasabah Antaboga di Solo, mantan Kepala Bank Century Cabang Nonongan dan mantan Kepala Bank Century Cabang Palur, seorang eks marketing officer, PT Antaboga selaku badan hukum perseroan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Century (Mutiara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, dari semua tergugat hanya satu pihak yang hadir yaitu Bank Mutiara yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor pengacara Mahendradatta dan Rekan.
Melihat kondisi tersebut, majelis hakim lantas memutuskan menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk memanggil ulang para tergugat. Selain itu tergugat juga diperintahkan untuk mengoreksi alamat surat pihak tergugat yang salah.
AMPS menggugat kesemua pihak karena menolak pelaksanaan putusan MA No 2838 K/Pdt/2011 yang menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Solo yang dirugikan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 47 miliar. Alasannya karena bank tersebut merupakan bank yang sahamnya dikuasai LPS sehingga dana berasal dari penabung berbagai bank.
Perwakilan nasabah Antaboga Solo, Sutrisno, mengaku akan segera menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi kasus tersebut. Meskipun dia mengatakan gugatan AMPS itu tidak terlalu penting dan terkesan mengada-ada, namun bukan berarti akan mengabaikannya.
"Putusan MA itu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian kami akan menghadiri persidangan berikutnya. Kami akan segera menunjuk kuasa hukum menghadapi gugatan ini," kata Sutrisno.
(mbr/mad)