Juru Bicara BPN Kurnia Toha, SH, LLM, PhD, dalam keterangannya menyatakan BPN pada tahun 2012 telah melakukan redistribusi tanah di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 106.957 bidang. Sedang pada 2013 akan diupayakan perbaikan kinerja redistribusi tanah, sehingga luas tanah yang diredistribusikan semakin bertambah, antara lain dengan meningkatkan penegakan hukum tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah Negara lainnya.
"Selama 2012, BPN RI telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang Penetapan Tanah Terlantar seluas 51.976 Ha. Tanah terlentar tersebut tersebar di beberapa provinsi, sehingga apabila sudah 'clear dan clean', akan diredistribusikan kepada masyarakat yang tidak mempunyai tanah dan untuk program strategis negara lainnya," ujar Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada tahun 2013, BPN tetap akan melakukan upaya penyelesaian kasus pertanahan secara cepat dengan mengedepankan prinsip 'win-win solution'," ujarnya.
(zal/fjp)