KPK Perjelas Status Hukum Siti Fadjrijah di Kasus Century

KPK Perjelas Status Hukum Siti Fadjrijah di Kasus Century

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 19:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Siti Fadjrijah belum jadi tersangka kasus bank Century. Mantan Deputi Bank Indonesia itu adalah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Siti Fadjrijah itu adalah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu sudah jelas. Sprindiknya belum ada," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (14/2/2013).

Siti adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Mineter Devisa BI. Dalam penjelasannya ke DPR, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebut Siti dan Budi Mulya sebagai orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Status itu kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Ternyata, hanya Budi Mulya saja yang resmi jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini status baru dari pimpinan KPK," tegas Johan.

Hingga saat ini, Johan belum bisa memastikan kapan Siti jadi tersangka. Pemeriksaan pun belum bisa dilakukan karena kondisinya yang masih sakit.

"Sekarang yang ada Sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya," terang Johan.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads