Forum Pemred Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Manado

Forum Pemred Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Manado

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 18:45 WIB
Forum Pemred Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Manado
Foto: Humas Hari Pers Nasional
Jakarta - Jurnalis Harian Metro Manado, Aryono Linggotu, tewas mengenaskan. Pelakunya sudah ditangkap. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Humas Hari Pers Nasional 2013, Ketua Forum Pemred Wahyu Muryadi mengatakan, dimungkinkan pembunuhan itu bukan perkara kriminal biasa. Juga bukan salah sasaran. Berdasarkan keterangan keluarga almarhum, ada hubungan antara pelaku dengan korban. Media harus menginvestigasi kasus itu.

"Foto ini bisa jadi indikasi pelaku salah sasaran. Ini tantangan bagi teman-teman di Manado untuk membuktikan duduk perkara yang sebenarnya," kata Wahyu sambil menunjukkan foto yang diperoleh dari istri almarhum Aryono Linggotu, Anisa Sinaulan, di Manado, Jumat (8/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemred Majalah Tempo ini mengaku mendengar informasi ada upaya dari aparat hukum untuk memperingan hukuman pelaku penusukan dengan pengenaan pasal pelaku di bawah umur. Sebab itu, media harus terus mengawal kasus itu.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengawas Forum Pemred sekaligus anggota Dewan Pers, Uni Lubis menyatakan akan meminta Ketua Muda Bidang Pengawasan Kejagung mengawasi persidangan yang dilakukan tertutup tersebut. "Agar kasusnya tuntas," kata Pemred ANTV ini.

Selain menyampaikan pernyataan sikap, Forum Pemred memberikan tali asih tali asih kepada istri almarhum.

Aryono tewas dengan 14 tusukan, 25 November 2012 di Jl Daan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado. Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang putra berusia 4 tahun.

(trw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini