Siang Nanti DPR Sahkan RUU TNI
Kamis, 30 Sep 2004 07:11 WIB
Jakarta - Siang nanti, Kamis (29/9/2004) pukul 13.30 WIB, akan digelar Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).Ini berarti persetujuan DPR untuk RUU TNI ini diberikan benar-benar di ujung masa masa jabatan anggota DPR periode 1999-2004, yakni sebelum sidang terakhir DPR tanggal 30 September 2004. Rapat paripurna akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004 Kamis malam.Keputusan untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna itu dicapai dalamrapat Komisi I DPR selama sekitar tujuh jam yang berakhir Rabu (29/9/2004) dini hari kemarin. Rapat itu berlangsung alot dan di kalangan anggota Komisi I masih berbeda-beda menafsirkan pasal di RUU TNI, terutama menyangkut penghapusan komando teritorial TNI Angkatan Darat.Salah satu hal mendasar dari RUU TNI yang disetujui Komisi I itu adalah soal nasib komando teritorial (koter) TNI AD yang bertingkat mulai dari Komando Daerah Militer, Komando Resor Militer, Komando Distrik Militer, Komando Rayon Militer, dan Bintara Pembina Desa.Dalam RUU TNI tersebut tidak diatur secara tegas soal penghapusan koter tersebut. Pasal 8 hanya menyebutkan bahwa salah satu tugas TNI AD adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.Sebelumnya sudah banyak kalangan yang meminta penundaan pengesahan RUU TNI. Permintaan ini datang dari lembaga advokasi HAM seperti Imparsial dan Kontras. Alasannya, pembahasan RUU TNI dinilai tergesa-gesa dan tidak komprehensif.Kedua LSM itu juga menilai RUU TNI merupakan cermin reformasi setengah hati para elite politik. Ini terlihat dari pasal tentang penempatan institusi TNI di bawah presiden.
(gtp/)











































