Warga negara (WN) Turki, Kazim Yakin dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena membawa 2 kg narkotika jenis sabu. Vonis ini tidak berubah dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
"Kasasi terdakwa ditolak," tulis panitera MA seperti dilansir website MA, Rabu (6/2/2013).
Putusan itu diketuk pada 6 Desember 2012 dengan ketua majelis kasasi Timur Manurung. Duduk sebagai hakim anggota yaitu hakim agung Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kazim dihukum penjara 17 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mau membayar denda maka diganti dengan penjara selama 6 bulan penjara.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kazim masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi tetapi kandas. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan subsidair yaitu pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(rvk/asp)











































