Hal itu diungkapkan juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/2/2013). KY menerima pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim Puji akan otomatis dipecat usai vonis pengadilan.
"KY memahami alasan MA bahwa hakim Puji tidak perlu di MKH karena otomatis akan diberhentikan tetap apabila telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian KY akan menarik kembali rekomendasi tersebut," kata Asep.
Namun, apabila hakim Puji lolos dari jeratan hukuman pidana, KY tetap akan mengusulkan sidang MKH terhadap hakim Puji.
"Namun apabila di kemudian hari hakim Puji tidak dipidana, maka rekomendasi sanksi dari KY bisa kembali di usulkan," ungkapnya.
Dengan kata lain, lanjut Asep, maka sanksi hakim Puji akan diserahkan penuh kepada pihak pengadilan negeri. KY Berharap agar hakim Puji dihukum sesuai UU yang berlaku.
(rvk/asp)











































