"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda uang Rp. 500 juta subsidi 5 bulan penjara yang akan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan terdakwa," kata hakim ketua Erlita S Ginting di ruang sidang Moedjono PN Jakarta Barat di Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2013).
Erlita mengatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis yakni pasal 15 juncto 11 perpu no 1 tahun 2002/ yang disahkan menjadi undang-undang no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait money laundry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut terdakwa beserta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sedangkan pihak JPU memutuskan akan mengajukan banding karena vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan.
"Kami akan pikir-pikir. Dan jika JPU banding pihaknya akan siap. Namun, pihak kami terima pasal yang dituduhkan terkait masalah pencucian uang itu tidak ada fakta dan asal-usu uang tersebut berasal. Dan fakta dipersidangn pasal yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang didakwakan terhadap kliannya," ujar pengacara Cahya, Farid Ghozali setelah sidang.
(spt/lh)