Hacker Kelompok Teroris Cahya Fitrianta Dihukum 8 Tahun Penjara

Hacker Kelompok Teroris Cahya Fitrianta Dihukum 8 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 16:41 WIB
Jakarta - Cahya Fitrianta, hacker kelompok 11 yang membiayai teroris Poso dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Dia juga dikenai denda Rp. 500 juta karena terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama kelompoknya. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding 12 tahun yang jaksa tuntut.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda uang Rp. 500 juta subsidi 5 bulan penjara yang akan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan terdakwa," kata hakim ketua Erlita S Ginting di ruang sidang Moedjono PN Jakarta Barat di Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2013).

Erlita mengatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis yakni pasal 15 juncto 11 perpu no 1 tahun 2002/ yang disahkan menjadi undang-undang no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait money laundry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pemukatan jahat, terdakwa terbukti melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil membajak situs www.speedline.com yang hasilnya digunakan terdakwa untuk membiayai pelatihan militer bersenjata di Poso," ujar Erlita.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa beserta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sedangkan pihak JPU memutuskan akan mengajukan banding karena vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan.

"Kami akan pikir-pikir. Dan jika JPU banding pihaknya akan siap. Namun, pihak kami terima pasal yang dituduhkan terkait masalah pencucian uang itu tidak ada fakta dan asal-usu uang tersebut berasal. Dan fakta dipersidangn pasal yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang didakwakan terhadap kliannya," ujar pengacara Cahya, Farid Ghozali setelah sidang.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads