Rapat Membahas Perubahan Tatib DPR Berlangsung Seru
Rabu, 29 Sep 2004 16:31 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang membahas pengambilan keputusan atas perubahan Tatib DPR berlangsung seru. Pasalnya, ada dua buah pasal yang harus melalui voting.Kedua pasal itu adalah Pasal 15 mengenai ketentuan untuk mendirikan fraksi, dan Pasal 23 ayat 2 tentang mekanisme pencalonan Ketua dan Wakil Ketua DPR.Akhirnya rapat paripurna DPR memutuskan dalam Pasal 15, untuk mendirikan fraksi, jumlah anggota fraksi sedikitnya harus berjumlah 13 orang. Alternatif pasal ini didukung oleh 163 orang, yang mayoritas adalah anggota dari Koalisi Kebangsaan. Sedangkan alternatif agar fraksi sedikitnya beranggotakan 17 orang hanya didukung oleh 32 orang, sementara 37 orang abstain.Untuk Pasal 23 ayat 2 akhirnya diputuskan pencalonan Ketua dan 3 Wakil Ketua harus melalui fraksi secara tertulis dan dalam satu paket. Ini didukung oleh 191 orang. Sedangkan pencalonan Ketua dan 3 Wakil Ketua oleh fraksi dan atau kelompok perorangan yang sekurang-kurangnya berjumlah 50 anggota, hanya didukung oleh 12 orang. Lagi-lagi, lolosnya alternatif kedua ini juga didukung oleh Koalisi Kebangsaan."Memang banyak yang keberatan atas adanya pengajuan pimpinan DPR dari unsur kelompok perorangan," ujar Yahya Zaini Sekretaris F-Golkar kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR/MPR Jl Gatot Subroto Jakarta, Rabu (29/9/2004).Lebih lanjut lagi Yahya mengungkapkan, kemenangan voting dalam dua pasal ini membuka kemungkinan F-PKB bergabung dalam Koalisi Kebangsaan untuk bersama-sama dalam pengajuan paket pimpinan DPR. "Karena dari voting awal mereka sudah utuh dan solid, sedangkan PAN pada voting Pasal 15 itu tidak sama dengan kami," jelasnya.Sementara itu, Chotibul Umam Wiranu dari F-PKB mengatakan posisi PKB ke depan di parlemen akan memberikan opini yang berbeda dengan pemerintah. "Parlemen harus sejajar dengan eksekutif, terutama fungsi budgeting dan legislasi," demikian Chotibul.
(dit/)











































