Hartati Mendadak Minta Sesuatu, Hakim Tipikor Kembali ke Kursi

Hartati Mendadak Minta Sesuatu, Hakim Tipikor Kembali ke Kursi

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 13:29 WIB
Hartati Mendadak Minta Sesuatu, Hakim Tipikor Kembali ke Kursi
Jakarta -

Direktur Utama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya dihukum 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu terkait surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan kebun sawit.

Saat hakim ketua Gusrizal mengetuk palu tanda sidang ditutup, mendadak Hartati meminta izin menyampaikan sesuatu. Majelis hakim yakni Gusrizal, Tati Hardiati, Slamet Subagyo, I Made Hendra dan Joko Subagyo harus balik ke kursi mereka.

Majelis hakim mengalah untuk mendengarkan pernyataan Hartati. "Yang ingin saya sampaikan tentang berobat lagi, perlu berlanjut," kata Hartati di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Gusrizal kemudian memberi penjelasan, yakni majelis hakim tidak lagi berwenang terhadap Hartati setelah putusan dibacakan. "Sejak perkara ini diputus, kewenangan hakim hilang. Lebih baik saudara koordinasi dengan penuntut umum, kalau memang mendesak," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hartati terbukti memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran. Pemberian uang ini bermula dari pertemuan Hartati dengan Amran di lobi Hotel Grand Hyatt tanggal 11 Juni 2012.

Dalam pertemuan itu, Hartati memerintahkan anak buahnya, Arim untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Amran. Hartati juga memerintahkan Arim membuat surat rekomendasi yang diminta Amran.

"Tanggal 20 Juni 2012 malam, terdakwa menggunakan HP Totok Lestiyo menelpon Amran Batalipu mengucapakn terimakasih, dan meminta Amran membuat satu surat rekomendasi lagi atas sisa lahan 75 ribu hektar yaitu 50 ribu hektar dan terdakwa berjanji barter Rp 2 miliar," kata hakim anggota I Made Hendra.

Pemberian uang ini kata hakim dilakukan untuk mendapat surat rekomendasi terkait IUP dan HGU PT CCM. "Pemberian uang dilakukan terdakwa melalui perantara yakni Arim, Gondo Sudjono dan Yani Anshori untuk kepentingan terdakwa mendapat surat rekomendasi Bupati Buol," kata hakim Made Hendra.

(fdn/ega)



Berita Terkait