Separo Anggota Dewan Palembang Melakukan Kontrak Politik
Rabu, 29 Sep 2004 14:29 WIB
Palembang -
Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD Palembang yang Rabu (29/9/2004) ini dilantik, melakukan kontrak politik dengan ratusan orang yang menamakan diri Gerakan Rakyat Palembang (GRP).Meskipun dasar hukumnya sangat lemah, tampaknya kontrak politik dengan para anggota Dewan hasil Pemilu 2004 menjadi tren. Bila sebelumnya Gerakan Rakyat Palembang (GRP) melakukan kontrak politik dengan 20 anggota DPRD Sumsel seusai dilantik pada 7 September 2004 lalu, giliran 26 anggota DPRD Palembang yang hari ini dilantik diajak menandatangani kontrak politik.Kontrak politik yang dibawa massa isinya antara lain mau mencabut semua Perda yang tidak berpihak kepada rakyat, menyerahkan ke publik daftar kekayaan pribadi serta para anggota Dewan Palembang jangan meminta tunjangan-tunjangan yang tidak perlu.Perda-perda yang harus dicabut itu antara lain Perda tentang dilarangnya pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Perda itu jelas mematikan pendapatan para pedagang kecil, apalagi perda itu dibuat tanpa memberikan solusi kepada para pedagang itu akan berjualan.GRP yang merupakan gabungan beberapa BEM perguruan tinggi di Palembang itu, sebelum ke kantor DPRD Palembang, Jalan Merdeka Palembang, melakukan long march dari Monumen Penderitaan Rakyat Palembang, lalu berkeliling di bundaran air mancur dan berjalan menuju gedung DPRD Kota Palembang.Sebagai informasi DPRD Palembang saat ini dikuasai Partai Demokrat (PD). PD menempatkan sebelas wakilnya, Partai Golkar delapan orang, PDIP lima orang, PKS lima orang, PAN lima orang, PPP empat orang, PBR empat orang, PDK, Patriot Pancasila, PKB dan PKPI, masing-masing 1 orang.
(nrl/)










































