Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus suap impor daging ini merupakan perkara yang naik ke penyidikan karena proses tangkap tangan. Hal ini berbeda dengan kasus korupsi yang bukan berawal dari operasi penangkapan namun melalui jalur konvensional yakni dari pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Oleh karena itu, Luthfi yang merupakan bagian dari perkara ini, juga ikut ditangkap, sekalipun dia tidak ada di lokasi pada saat terjadinya serah terima uang. KPK memastikan memegang bukti adanya pembicaraan Luthfi terkait penerimaan uang itu.
"Karena ini kan dari operasi tangkap tangan," kata Bambang, Kamis (31/1/2013).
Jubir KPK Johan Budi menambahkan, kasus suap impor daging bermula dari tangkap tangan dan KPK hanya punya waktu 1x24 jam untuk bisa memastikan dan memutuskan apakah melakukan tindak pidana atau tidak.
"Punya bukti atau tidak. Kalau tidak akan dilepas 1x24 jam, penyidik sudah punya 2 alat bukti yang cukup, tidak hanya tiga tersangka juga LHI pengumuman sebagai tersangka pun secara bersama-sama keempatnya. Coba komparasi kasus lain yang tangkap tangan, semua tersangka ditahan dalam waktu 1x24 jam," terang Johan yang kini kerap mendapat teror SMS berisi siksa kubur dan ancaman azab neraka ini.
Sebagai catatan, tersangka yang ditetapkan dari proses penangkapan, semuanya langsung ditahan. Mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Hakim Syarifuddin, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, merupakan contoh tersangka yang ditangkap berdasarkan proses tangkap tangan.
Bagaimana dengan Andi? Mantan Menpora ini dijerat dalam kasus Hambalang, di mana perkaranya bukan berasal dari proses tangkap tangan. Sebelum naik ke penyidikan dan menetapkan Andi sebagai tersangka, KPK lebih dulu melewati tiap tahap dari pengaduan masyarakat dan penyelidikan.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Andi, KPK memastikan pengusutan kasus tersebut tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Andi sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2012.
"Yang jelas soal AM KPK tetap progresive. KPK mengusut kasus berdasarkan bukti, bukan karena persepsi, tekanan atau permintaan tapi penyidik mempunyai bukti yang cukup . Memang terkesan klise, tapi inilah yang terjadi. Penegakan hukum tidak boleh berdasarkan persepsi," terang Johan.
"Ditahan atau tidak ditahan, tersangka bisa ditahan bisa tidak, kenapa si A si B, bukan karena dia orang PKS. Angelina juga saat diperiksa pertama kali langsung ditahan, dia orang demokrat. Penyidik punya pertimbangan, tak ada alasan intervensi, tebang pilih atau apapun," tutur Johan.
(/ndr)











































