"Saya kira PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa bahwa impor buah dan sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada," anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (1/2/2013).
Komisi IV DPR membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, di samping langkah tersebut, pemerintah juga harus membenahi manajemen pertanian. Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional.
"Pemerintah harus memberikan pelatihan kepada petani bagaimana bercocok tanam yang baik, begitu juga dengan impor daging sapi. Indonesia memiliki target swasembada sapi pada Tahun 2014, yang artinya, harus tersedia 14 juta ekor sapi pada Tahun 2014," terang anggota Banggar itu.
Namun ia menuturkan, merujuk data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011, Indonesia telah memiliki 14 juta ekor sapi. Artinya sudah siap dengan swasembada daging sapi dan tak perlu impor.
"Salah satu pokok masalah yang terjadi dalam daging sapi ini, persoalan tata niaga belum tertata dengan rapi dan tepat. Seperti, pemilik sapi menjual ternaknya saat akan menunaikan ibadah haji, saat hari raya idul adha. Hal semacam ini perlu diberi edukasi oleh pemerintah," tutupnya.
(bal/ndr)











































