Jakarta - Permohonan banding terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, Joshua Radja Gah, dikabulkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menurunkan vonis Joshua dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.
"Divonis 3 tahun penjara yang diputus pada 16 Januari 2013 lalu," kata Humas PT Jakarta, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Kamis (31/1/2013). Perkara banding tersebut bernomor 415/Pid/2012.PT.DKI.
Seperti diketahui, Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kelasi Arifin tewas tersebut menimbulkan rangkaian teror geng motor di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis Joshua 4 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 351 KUHP. PN Jakut menyatakan putusan itu berdasarkan pertimbangan keterangan saksi Afner, Albert, dan sejumlah saksi. Selain itu, barang bukti berupa pisau, bambu, balok kayu, dan batu dijadikan pertimbangan keterlibatan Joshua.
(asp/nrl)