KPK Cegah Seorang Pengusaha dalam Kasus Dugaan Suap Impor Daging

KPK Cegah Seorang Pengusaha dalam Kasus Dugaan Suap Impor Daging

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 12:39 WIB
KPK Cegah Seorang Pengusaha dalam Kasus Dugaan Suap Impor Daging
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, setibanya di Kantor KPK.
Jakarta - Penyidik KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Kini ada satu orang lagi dikenai pencegahan, yaitu seorang pengusaha yang berstatus saksi dalam kasus tersebut.

"Ada lagi satu yang dicegah, seorang pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Namun dia tidak menyebutkan siapa nama pengusaha yang dicegah itu. "Daripada saya slip of tongue mending tanya ke jubir saja," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Presiden PKS Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta di mobil Ahmad, Rp 10 juta di kantong Ahmad dan Rp 10 juta di Maharani.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

(/lh)


Berita Terkait