Anggota Polantas Dipukul Iring-iringan Pengantar Jenazah di Manado

Anggota Polantas Dipukul Iring-iringan Pengantar Jenazah di Manado

Asrar Yusuf - detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 19:07 WIB
Manado - Sial dialami Anthoni (35), warga Kelurahan Sario Utara Lingkungan III Kecamatan Sario Kota Manado. Saat melintas di jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen, anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polresta Manado berpangkat Brigadir ini dianiaya oleh iring-iringan pengantar jenazah.

Informasi yang dihimpun detikcom, peristiwa pemukulan itu berawal saat korban dengan menggunakan motor patroli, hendak melaksanakan tugas mengatur arus lalulintas di sepanjang jalan Sam Ratulangi Sario, Selasa (29/1/2013) sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat berada di depan Diva Karaoke, motor korban terjebak macet dan berada agak ke tengah jalan karena iring-iringan pengantar jenazah. Tiba-tiba seseorang yang mengendarai motor Yamaha Vixion putih bernopol DB 9660 RC, membentaknya untuk meminggirkan motor karena mengganggu iring-iringan kendaraan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi saya masih berada di garis tengah jalan. Saya bilang masih ada setengah jalan lagi yang bisa dilalui, tapi tidak diterimanya dan langsung menonjok wajah saya," terang Anthoni saat membuat laporan di ruang SPKT Polresta Manado, Selasa (29/1/2013) sore.

Korban sempat menanyakan mengapa sampai memukul, namun beberapa pengantar jenazah langsung mengelilinginya untuk mengeroyok. Bahkan pelaku sempat berkata, polisi bukan tidak bisa dipukul.

"Beruntung ada anggota Pam Obvit Polda Sulut dan warga melerai dan mereka kemudian pergi sambil berteriak-teriak di jalan," jelas korban.

Kasus ini sempat didamaikan Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan yang menyambangi rumah duka di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VII Kecamatan Wenang. Korban dan pelaku berinisial CW alias Calvin, yang diketahui sebagai reporter sebuah radio, dipertemukan dan saling bermaafan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang saat dikonfirmasi mengatakan setiap laporan yang masuk tetap akan diproses. "Tinggal dilihat fakta-faktanya seperti apa, dan disesuaikan. Kalau diproses, pasal apa yang akan dikenakan," kata Ampulembang kepada detikcom.

Lanjutnya, meski ada upaya damai dengan mempertemukan korban dan pelaku, namun semua itu hanya bersifat teknis. "Korban juga kan punya hak untuk melaporkan penganiayaan itu, meski sudah didamaikan, proses hukum tetap berjalan," terang Ampulembang lagi.

(ndr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini