Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku saat itu diketahui menuliskan kalimat-kalimat provokatif di sebuah grup di Facebook yang menyulut emosi. Dalam Grup tersebut setidaknya ada 5957 akun yang membaca kalimat-kalimat provokasi.
"Provokator NTB sudah ditangkap Polda NTB yang memprovokasi melalui sarana media yang diduga kuat melakukan Provokasi pada Hari Selasa sehingga menjadi kerusuhan," ujar Boy, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Selasa (29/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, selain provokator lewat media sosial ini, Polisi juga sudah menangkap 5 orang provokator lainnya, diantaranya, Arifin, Anugrah, Aris, Jufri dan Naan, kelima orang ini merupakan bagian dari 33 orang yang sebelumnya dijadikan tersangka.
Kerusuhan massa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Januari lalu yang dipicu kasus kecelakan tunggal yang menimpa anggota polisi, Brigadir Eka Gede Suwarjana dan Arniati.
(spt/ndr)










































