KPU Siapkan Draf Persyaratan Pencalegan

KPU Siapkan Draf Persyaratan Pencalegan

- detikNews
Selasa, 29 Jan 2013 07:38 WIB
KPU Siapkan Draf Persyaratan Pencalegan
Jakarta - KPU akan memulai pendaftaran pencalegan pada bulan April 2013. Meski persyaratan mengenai calon legislatif (caleg) telah diatur dalam undang-Undang, namun KPU merasa perlu menjelaskan persyaratan tersebut termasuk mekanismenya dalam bentuk draf persyaratan.

"Pencalegan baru dimulai April. Jadi drafnya Februari awal akan diputuskan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam perbincangan kepada detikcom, Selasa (29/1/2012).

"Draf peraturannya untuk ditetapkan, di sana memuat persyaratan (pencalegan)," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, draf itu dibutuhkan sebagai penjabaran sekaligus juga penjelasan atas persyaratan caleg yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD dan DPRD. KPU memiliki kewenangan menerapkan lebih jauh dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

"Ya, kewenangan KPU adalah membuat peraturan KPU yang derajatnya setingkat peraturan pemerintah," kata Ferry.

Draf pencalegan itu hingga kini masih dalam pembahasan di internal komisioner KPU. Di antara isi draf itu, selain soal persyaratan caleg, juga memuat tentang kelengkapan berkas pencalegan dan hal lainnya. "Misalnya tentang teknis kelengkapan persyaratan caleg," ungkapnya.

Kapan tepatnya draf itu akan selesai dan disepakati?

"Pastinya menunggu siap," jawab mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads