"Pencalegan baru dimulai April. Jadi drafnya Februari awal akan diputuskan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam perbincangan kepada detikcom, Selasa (29/1/2012).
"Draf peraturannya untuk ditetapkan, di sana memuat persyaratan (pencalegan)," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kewenangan KPU adalah membuat peraturan KPU yang derajatnya setingkat peraturan pemerintah," kata Ferry.
Draf pencalegan itu hingga kini masih dalam pembahasan di internal komisioner KPU. Di antara isi draf itu, selain soal persyaratan caleg, juga memuat tentang kelengkapan berkas pencalegan dan hal lainnya. "Misalnya tentang teknis kelengkapan persyaratan caleg," ungkapnya.
Kapan tepatnya draf itu akan selesai dan disepakati?
"Pastinya menunggu siap," jawab mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
(/)











































