Segera Disahkan, RUU Ormas Perketat Aturan Keberadaan Ormas Asing

Segera Disahkan, RUU Ormas Perketat Aturan Keberadaan Ormas Asing

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 18:01 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan segera disahkan dalam waktu dekat. RUU yang telah dibahas hampir satu tahun ini sudah memasuki babak akhir dan akan dibahas dalam sidang paripurna pada Februari 2013 mendatang.

"Pembahasan telah masuk babak akhir, target bulan depan dan akan diparipurnakan. Tidak boleh ada pelarangan, tapi harus ada pengetatan," kata anggota Pansus RUU Ormas, Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2013).

RUU ini merupakan revisi atas UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas yang berazaskan Pancasila dianggap sebagai azas tunggal. RUU Ormas ini akan memuat aturan yang lebih ketat terhadap ormas, terlebih ormas asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai ada spionase dalam bentuk ormas asing, ternyata bagaimana kalau bawa embel-embel kapitalisme. Makanya harus ada pengetatan tapi tidak melarang. Harus ada pengetatan, tidak boleh ormas asing disamakan dengan ormas kita," ujar Indra.

Verifikasi ormas asing akan dibuat bertahap. Tidak hanya di Kemenkum HAM dan Kemendagri, namun juga akan diverifikasi oleh Kemenlu.

"Jangan sampai ada istilah ormas asing ditolak di sini, ini bisa menimbulkan masalah dengan negara yang bersangkutan. Kita ingin pengetatan," tegasnya.

Hal lain yang diatur RUU Ormas adalah terkait pemberlakuan sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut, dibuat berjenjang mulai dari peringatan hingga sanksi pembubaran atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Sanksi-sanksi itu telah disepakati oleh kami dan pemerintah. Jika melakukan pelanggaran, maka sanksi berjenjang akan dikenakan, mulai surat peringatan, penghentian bantuan dari APBN atau APBD, sanksi penghentian kegiatan, sanksi denda dan sanksi pencabutan SKT atau badan hukum," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.

(tor/mok)


Berita Terkait