"Terkait penyidikan kasus PLTU Terahan, IEM (Izederick Emir Moeis) dilakukan perpanjangan pencegahan sejak 22 Januari 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Selain Emir Moeis, KPK juga melakukan pencegahan ke luar terhadap Dirut PT Arta Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen; General Manager Indonesian Side Marine, Reza Rustam Munaf dan Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Sulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mok/mok)











































