Kasus PLTU Tarahan, KPK Perpanjang Pencegahan Emir Moeis

Kasus PLTU Tarahan, KPK Perpanjang Pencegahan Emir Moeis

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Jan 2013 16:21 WIB
Kasus PLTU Tarahan, KPK Perpanjang Pencegahan Emir Moeis
Jakarta - Masa pencegahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Provinsi Lampung, Izederik Emir Moeis sebentar lagi bakal habis. KPK pun memperpanjang masa pencegahan politisi PDIP itu.

"Terkait penyidikan kasus PLTU Terahan, IEM (Izederick Emir Moeis) dilakukan perpanjangan pencegahan sejak 22 Januari 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Selain Emir Moeis, KPK juga melakukan pencegahan ke luar terhadap Dirut PT Arta Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen; General Manager Indonesian Side Marine, Reza Rustam Munaf dan Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Sulianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izederick Emir Moeis yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004. Suap tersebut sebesar USD 300 ribu yang berasal dari PT Alstom Indonesia.

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mok/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads