Benda mirip pocong tersebut selain digantung juga dikalungi kertas bertuliskan 'Jaksa'. Menurut koordinator aksi, Imam Baehaqi, sebagai pengawalan dari sidang vonis Ketua YPM NU Lasem sekaligus ketua Fatayat NU Lasem, Durrotun Nafisah.
"Kita semua menyalahkan jaksa yang melakukan kriminalisasi. Jaksalah yang harus bertanggung jawab," kata Imam di PN Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 2.000 orang, menggunakan puluhan bus. Ada juga dari PMII dan HMI," tandasnya.
Setelah satu jam melakukan aksi, Durrotun Nafisah atau yang akrab dipanggil Nyai tiba di gedung PN Tipikor. Massa pun mengiringi mobil yang membawa Nyai masuk ke halaman gedung, namun massa dari NU itu ditahan oleh petugas keamanan dan diatur agar tetap berada di luar pagar gedung.
Setibanya terdakwa di ruang sidang utama, ratusan warga NU berusaha masuk agar bisa melihat persidangan secara langsung. Namun karena keterbatasan kapasitas ruangan, tidak semua diperbolehkan masuk. Adu mulut pun sempat terjadi antara pengunjung sidang dan petugas keamanan.
"Ini sidang terbuka, Anda tahu kan?," teriak seorang pria yang dilarang masuk oleh petugas.
Ketegangan tidak berlangsung lama, warga yang dilarang masuk akhirnya memutuskan tetap menyaksikan persidangan dengan berjejal di jendela ruang sidang.
Durrotun didakwa terkait kasus dugaan korupsi program keaksaraan Diknas di Rembang tahun 2010. Ia dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan diharuskan mengganti uang Rp 169 juta. Sementara itu terdakwa lain dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Abdul Muid dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan mengganti uang sebesar Rp 60 juta.
Hal itu menurut Imam tidak seharusnya terjadi karena Durrotun dimanfaatkan untuk membubuhkan tanda tangan agar aliran dana bisa segera cair. Dari total dana Rp 288 juta, yang dikelola YPM NU hanya Rp 14,4 juta untuk empat kelompok belajar.
"Yang dikelola oleh YPM NU berjalan baik dan bisa dipertanggung jawabkan," tandas Imam.
Saat ini sidang Vonis Durrotun sedang berlangsung di ruang sidang utama. Masih seperti sebelumnya, dengan kokndisi hamil tua, terdakwa mengikuti sidang menggunakan kursi roda dan tabung oksigen yang disanding di sebelahnya. Sementara itu ribuan warga yang berada di luar gedung masih melakukan orasi dan bershalawat untuk mengawal jalannya sidang.
(alg/rmd)










































