KPK akan Sita Properti Irjen Djoko Susilo

KPK akan Sita Properti Irjen Djoko Susilo

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 17:32 WIB
KPK akan Sita Properti Irjen Djoko Susilo
Jakarta - KPK mengenakan pasal pencucian uang (TPPU) pada tersangka korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Selanjutnya KPK akan menyita aset mantan Kakorlantas Polri itu.

"Seluruh aset yang sah secara hukum dimiliki oleh tersangka, maka tentu akan dilakukan upaya itu (penyitaan)," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Saat ditanya berapa besar aset dari Djoko Susilo yang terkait pasal TPPU, Abraham mengatakan belum sempat diklarifikasi pada penyidiknya.

"Saya belum sempat mengklarifikasi langsung kepada penyidik. Akan dicek. Karena minggu sebelumnya KPK sempat ada banjir. Jadi nanti harus diklarifikasi dulu," ujar Abraham.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga dana hasil korupsi Irjen Djoko digunakan untuk membeli rumah. Hal inilah yang kemudian memicu penyidik KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena itu merupakan bentuk penyamaran uang hasil korupsi.

Djoko yang merupakan mantan Kakorlantas ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dengan kerugian negara Rp 102 milliar. Selain Djoko ada tiga tersangka lain, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua orang swasta, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Belakangan, KPK menjerat Djoko dengan delik pidana lainnya. Jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi simulator SIM.

(/nrl)


Berita Terkait