"Sudah selesai diadili oleh majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).
Aceng diadili oleh Ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya nanti akan diumumkan, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Ridwan.
Apakah hasil vonis MA? Mengabulkan atau menolak pemakzulan Aceng?
(asp/tor)










































