MA Vonis Aceng, Apakah Pemakzulan Dikabulkan?

MA Vonis Aceng, Apakah Pemakzulan Dikabulkan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 08:14 WIB
MA Vonis Aceng, Apakah Pemakzulan Dikabulkan?
Bupati Garut Aceng Fikri
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah selesai mengadili permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Permohonan ini diajukan oleh DPRD Garut karena Aceng dinilai Aceng melanggar UU Pemda dan UU Perkawinan.

"Sudah selesai diadili oleh majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).

Aceng diadili oleh Ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan yang diterima MA pada 27 Desember 2012, DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.

"Hasilnya nanti akan diumumkan, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Ridwan.

Apakah hasil vonis MA? Mengabulkan atau menolak pemakzulan Aceng?

(asp/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini