2 WNA Terpidana Mati Sudah Sampaikan Permintaan Terakhir
Senin, 27 Sep 2004 22:01 WIB
Medan -
Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Faried Harianto mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kedua WNA Thailand terpidana mati kasus narkoba. Pertemuan itu untuk menanyakan permintaan terakhir mereka sebelum dieksekusi."Sudah ada jaksa eksekutor yang menemui mereka. Kita sudah dapatkan permintaan terakhir mereka, namun belum bisa kita sampaikan saat ini. Nantilah setelah eksekusi kita sampaikan," ujar Faried Harianto kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Jl. Parada Harahap, Senin (27/9/2004).Faried yang juga mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau itu menambahkan, proses eksekusi terhadap Namsong Sirilak dan Saelow Prasert yang terlibat kasus narkoba seberat 12,19 kilogram itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, kepastian waktu dan tempat eksekusi belum diputuskan. Eksekusi akan dilakukan regu tembak dari Brimob Daerah Sumut.Ditanya soal kondisi kedua terpidana itu, menurut Faried, dalam keadaan baik,tidak stres maupun sakit serta sudah ikhlas untuk menjalani eksekusi. Satu bulan lalu, kata dia, pihaknya telah memberitahukan rencana eksekusi kepada pihak keluarga melalui Konsulat Thailand di Medan. Namun, belum ada respon mengenai kemungkinan pihak keluarga akan datang ke Medan untuk menyaksikan proses eksekusi."Sekiranya mereka datang dan mengajukan permohonan untuk menyaksikan eksekusi, belum tentu akan diizinkan," kata Faried sambil menambahkan kejaksaan belum memberitahukan rencana eksekusi kepada LBH Medan, kuasa hukum kedua terpidana.Namsong Sirilak (32) dan Saelow Praseart (62), divonis bersalah kedapatan membawa heroin seberat 12,19 kilogram. Namsong kini mendekam di LP Wanita Tanjung Gusta, beralamat di 135/50 Building Glour So Kontoy Phakanon Adnarong Road 11010 Bangkok. Sedangkan Saelow Praseart yang saat ini berada di ruang isolasi LP Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, juga beralamat sama, hanya lain gedung. Keduanya ditangkap Senin, 21 Februari 1994, sekitar pukul 10.45 Wib di Bandara Polonia Medan saat turun dari pesawat Silk Air dari Bangkok transit Singapura. Dari tas sandang keduanya ditemukan 6 bungkusan berisi heroin, masing-masing 3 bungkus. Berat seluruhnya menjadi 12,19 kilogram.Sejak Proklamasi 1945 hingga Januari 2003 jumlah perkara yang terdakwanya dijatuhi hukuman mati di seluruh Indonesia berjumlah 70 orang. Hingga Agustuslalu, 12 di antaranya sudah dieksekusi mati. Orang pertama yang menjalani eksekusi itu adalah seorang warga Jawa Timur, Usen. Dia dieksekusi di Surabaya pada tahun 1978. Hengki Tupawel (1980, Jawa Timur), Kusni Kasdut (1980, Surabaya), Roestom alias Hasyim (1985, Pamekasan), Gatot Sutardjo (1985, Pamekasan), Sukarman alias Bedjo (1987, Pamekasan), dan Adi Saputro pada tahun 1992 di Surabaya. Nama lainnya adalah Karta Cahyadi bin Yongki dieksekusi di Jakarta tahun 1995 karena kasus pembunuhan, Katjong Laranu (1995, di Palu), Fredik Soru (2001, di NTT), Gerson Panjle (2001, di NTT) dan terakhir Ayodhya Prasad Chaubey pada 5 Agustus 2004 di Medan.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































