"Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberikan hal positif. Kalau untuk barang itu bermacam-macam itu harganya. Ada berupa uang tunai dan sebagainya. Kira-kira Rp 400-500 jutaan," kata Eka, di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Menurut Eka, apa yang didapatkan saat pesta pernikahannya adalah hal yang normatif saja. "Kita melakukan normatif saja kita mengundang, jadi kerabat-rekan-rekan datang dan kita tidak pernah meminta (hadiah-hadiah itu)," ujar Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/lh)











































