"Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberikan hal positif. Kalau untuk barang itu bermacam-macam itu harganya. Ada berupa uang tunai dan sebagainya. Kira-kira Rp 400-500 jutaan," kata Eka, di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Menurut Eka, apa yang didapatkan saat pesta pernikahannya adalah hal yang normatif saja. "Kita melakukan normatif saja kita mengundang, jadi kerabat-rekan-rekan datang dan kita tidak pernah meminta (hadiah-hadiah itu)," ujar Eka.
Eka mengatakan pejabat yang lain juga sebaiknya melakukan hal yang sama untuk melaporkan hadiah pernikahan. "Kalau bisa lebih baik, karena kita punya hajatan ini kan bukan sesuatu yang aneh," lanjutnya.
(lh/lh)











































