Penangkapan itu terjadi di wilayah perairan Kabupaten Batubara pada Jumat (18/1/2013) pagi. Saat kejadian, kapal patroli Polair sedang melakukan patroli rutin. Melihat ada aktivitas kapal yang mencurigakan, petugas kemudian menangkap boat tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan trenggiling yang dibungkus dalam kantong-kantong nilon kecil dan dikemas dalam keranjang. Untuk menjaga agar satwa ini bisa bertahan hidup, pengirimnya menambahkan bongkahan es batu di dalam keranjang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang tersangka, Parmin, menyatakan mereka hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan trenggiling itu ke tengah laut. Di sana, ada pembeli asal Malaysia yang sudah menunggu dengan kapal. Untuk pengantaran itu, mereka mendapat bayaran Rp 2,5 juta.
"Kami hanya mengantarkan saja," kata Parmin.
Parmin dan ketiga rekannya kini ditahan di Polair Sumut untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan trenggiling yang masih hidup rencananya akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumut untuk dilepasliarkan ke alam bebas.
(rul/rmd)










































