Tiga hari setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus proyek Kemendikbud, Angelina Sondakh masih harus diperiksa KPK. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar dalam kasus Hambalang.
"Ada pemanggilan atas nama Angelina Sondakh, anggota DPR non aktif," terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Senin (14/1/2013). Sampai pukul 10.00 WIB, Angie belum hadir di kantor KPK.
Selain Angie KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Saksi-saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Direktur Pemasaran Adhi Karya 1 Ida Bagus Wirahadi, Wiyanto Soehardjo Sekretaris Program PAL Kemenpora, Purwadi Hendro, Project Manajer Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
(/lh)











































