Kasus Hambalang, KPK Panggil Angelina Sondakh

Kasus Hambalang, KPK Panggil Angelina Sondakh

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 10:25 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Angelina Sondakh
Angelina Sondakh.
Jakarta -

Tiga hari setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus proyek Kemendikbud, Angelina Sondakh masih harus diperiksa KPK. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar dalam kasus Hambalang.

"Ada pemanggilan atas nama Angelina Sondakh, anggota DPR non aktif," terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Senin (14/1/2013). Sampai pukul 10.00 WIB, Angie belum hadir di kantor KPK.

Selain Angie KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Saksi-saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Direktur Pemasaran Adhi Karya 1 Ida Bagus Wirahadi, Wiyanto Soehardjo Sekretaris Program PAL Kemenpora, Purwadi Hendro, Project Manajer Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sudah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusnidar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Deddy bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

(/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads