"Jadi kalau kita cermati hakim, hukuman Angie berat, karena ketiga pasal yang dikenakan Maksimal lima tahun, Jadi 4,5 tahun saat ini berarti 5/6-nya, jarang terjadi. Hampir maksimal. Jadi termasuk maksimal. Ini haknya hakim berdasarkan fakta persidangan," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Gede Pasek Suardika saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Pasek beralasan melihat keputusan hakim dari sisi legalitasnya. Tergantung pasal mana yang kena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mengajukan banding atau tidak, Pasek menyerahkan sepenuhnya kepada Angie. Partai Demokrat tidak akan masuk wilayah itu.
"Jangan membangun peradilan opini baru, kita lihat disana. Ada aturan hukumnya, kita ikuti saja," ujar Pasek.
(van/van)











































