PD Berharap Angie Mendapat Vonis yang Adil

PD Berharap Angie Mendapat Vonis yang Adil

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 10:38 WIB
PD Berharap Angie Mendapat Vonis yang Adil
Jakarta - Angelina Sondakh hari ini menghadapi putusan hukuman atas dugaan korupsi dalam proyek di Kemendiknas dan Kemenpora yang melilitnya. PD berharap matan wakil sekjennya tersebut mendapat vonis yang adil.

"Sebagai kolega, saya berharap Mba Angie diberikan hukuman seadil-adilnya, tidak diskriminatif," kata Ketua DPP PD, Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Pasek meyakini hakim bisa membuat putusan berdasarkan alat bukti dan pembelaan yang ada di persidangan. Hukuman Angie harus didasarkan pada hal-hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua harus sesuai dengan alat bukti dan pembelaan yang diberikan," ujar pria yang juga Ketua Komisi III ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh (35), divonis hari ini. Tak ada persiapan khusus yang dilakukan Puteri Indonesia 2001 itu selain pasrah dan tawakal.

"Insya Allah, Angie akan menerima apa adanya," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/1/2013).

Terkait kondisi fisik Angie, Nasrullah yakin sehat. Sejak bertemu pada pekan lalu, Angie masih terlihat bugar. Begitu pun saat dijenguk oleh keluarganya di Rutan Pondok Bambu pada Rabu (9/1) sore, Angie tetap sehat.

"Kata keluarganya besuk tadi sehat-sehat aja. Dia sudah lama melatih diri dengan tawakal," sambungnya.

Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

(tor/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads