Mudzakir hadir atas permintaan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2012).
Menurut Mudzakir, berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 Pasal 13-14, hanya BPK saja yang berwewenang melakukan audit untuk menentukan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika audit dilakukan BPKP, dia harus menyertakan atas nama BPK. Namun jika tidak, proses penentuan pidana seseorang bisa dianggap tidak profesional.
"Jika audit tidak dilakukan oleh auditor yang berwenang, itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan karena tidak punya wewenang. Mestinya penetapan pidana dan tersangka tak sah karena dasarnya tak sah," jelas Mudzakir.
Ketua Majelis, Sudjatmiko pun mencoba menguji keyakinan Mudzakir. Menurutnya, penentuan tersangka atau tidak, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, audit itu hanya dijadikan bukti pendukung.
"Kan bisa saja itu jadi alat pendukung. Tidak harus laporan keuangan negara, kalau itu terjadi, sempit sekali perkara korupsi," jelas Sudjatmiko.
Mudzakir menjelaskan, dengan ketidakprofesionalan dalam menentukan tersangka, hak orang tersebut pun sudah dirampas. "Koruptor apa tidak merampas hak orang?" tanya balik Sudjatmiko.
Kosasih dan Jacob didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 144,8 miliar. Di dalam surat dakwaan, Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
(mok/rmd)










































