Selain Kartini, Hakim Heru Juga Didakwa Terlibat Suap Vonis Korupsi

Selain Kartini, Hakim Heru Juga Didakwa Terlibat Suap Vonis Korupsi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 15:59 WIB
Selain Kartini, Hakim Heru Juga Didakwa Terlibat Suap Vonis Korupsi
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Bergantian dengan Hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono juga disidang hari ini, Selasa (8/1/2013). Ia didakwa terlibat suap pengubahan vonis korupsi.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yaitu KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Moch Wiraksajaya, dan Rusdi Amin mendakwa Heru dengan dakwaan yang sama dengan Kartini yaitu dakwaan primair yaitu pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.

"Dakwaan subidair, pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana," kata jaksa Roni dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Jhon H Butar-butar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Selasa (8/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pasal lebih subsidair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kronologi yang dibacakan jaksa, Heru menjanjikan akan menangani kasus M Yaeni dengan melobi majelis hakimnya. Ia yang menerima uang dari adik Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M.Yaeni, Sri Dartutik untuk diserahkan ke majelis hakim. Uang itu untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang menjerat M.Yaeni.

"Pada tanggal 17 Agustus 2012 di depan Kantor BCA Jl Pemuda Semarang, Sri Dartutik merealisasikan permintaan uang oleh Kartini Marpaung dan Pragsono melalui Heru Kisbandono," tandas Roni.

Dalam pertemuan itu, Sri menyerahkan dua ikat uang Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta. Mereka lalu bertemu dengan Kartini di pelataran parkir kantor Pengadilan Negeri Semarang, namun petugas KPK langsung menangkap mereka.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Heru, Fajar Tri Nugroho mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Ia ingin membuktikan kliennya akan kooperatif mengikuti jalannya persidangan.

"Kemungkinan melakukan eksepsi sangat kecil. Daripada bertele-tele soal eksepsi, mending kita langsung ke perkaranya," ujar Fajar.

Sementara itu, Sri Dartutik yang juga di sidang pada hari ini, Selasa (8/1) didakwa dengan dakwaan primer pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(alg/trw)


Berita Terkait