Mengaku Saldo Terpotong Akibat ATM Rusak, Nasabah Gugat BCA Rp 5,2 M

Mengaku Saldo Terpotong Akibat ATM Rusak, Nasabah Gugat BCA Rp 5,2 M

- detikNews
Senin, 07 Jan 2013 16:37 WIB
Jakarta - Kemala Atmojo, seorang nasabah menggugat BCA sebesar Rp 5,2 miliar. Alasannya, dia mengaku BCA secara sepihak memotong saldo tabungan miliknya senilai Rp 1,25 juta pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu.

Kejadian ini bermula ketika dirinya hendak mengambil uang Rp 1,25 juta di ATM BCA cabang Tamini Square, Jakarta Timur. Tetapi, mesin ATM itu tidak bekerja sehingga uang yang mau diambil tidak keluar dari ATM tersebut.

"Di layar ATM itu bertuliskan 'Maaf Mesin Ini Tidak Bisa Memenuhi Transaksi'. Lalu klien saya ke mesin ATM sebelahnya," ujar kuasa hukum nasabah BCA Jhon Panggabean, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John menjelaskan, di mesin kedua dia berhasil melakukan tarik tunai sebesar nominal yang dia inginkan. Anehnya pada 23 Agustus 2012, saat Kemala melakukan pengecekan, uangnya berkurang Rp 2,5 juta. Padahal transaksi dia terakhir ialah Rp 1,25 juta.

"Klien saya pun meminta keterangan kepada BCA dan BCA menyebutkan kalau pada 13 Agustus itu klien saya berhasil mengambil Rp 1,25 juta itu pada mesin yang rusak," tuturnya.

Atas hal ini, Kemala langsung mendapat respon dari pihak BCA. Pihak bank langsung menunjukkan rekaman CCTV yang menggambarkan bahwa kliennya berhasil melakukan tarik tunai pada tanggal 13 Agustus tersebut.

Selain itu, BCA juga memberikan kepada kliennya bukti transaksi kalau kliennya telah melakukan tarik tunai sebanyak 2 kali pada 13 Agustus di lokasi ATM yang sama.

"Cuma ada yang janggal dengan rekaman CCTV itu karena klien saya sering ambil uang di sana maka rekaman itu seperti rekayasa," ungkap John.

Tidak puas dengan keterangan BCA, Kemala Atmojo langsung mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan sebesar Rp 5,2 miliar ke PN Jakpus. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Eddie akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemanggilan pihak tergugat.

"Sidang ditunda sampai minggu depan karena pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," ucap hakim Purnomo Edie.

Atas gugatan tersebut, pihak BCA melalui legal officernya membantah. Namun pihak BCA siap menempuh langkah hukum dari gugatan nasabahnya sendiri.

"Belum bisa kasih tanggapan, gugatan akan kami tanggapi dengan melakukan pembelaan," ujar Legal Officer BCA, Filisia Konifianti, saat ditemui usai sidang.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads