"Kalau terkait dengan sumbangan untuk Pilkada itu tidak berhubungan langsung dengan tugas dan kewajiban seorang bupati," kata Yusril saat dimintai keterangan tim kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (7/1/2013).
Yusril menegaskan, tak mau masuk ke dalam kasus yang sedang dipersidangkan. Namun dia melihat titik berat di kasus itu. Amran dalam posisi sebagai bupati incumbent yang akan maju untuk menghimpun sumbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pria yang hendak maju sebagai calon presiden 2014 ini, batas sumbangan untuk seorang kandidat dalam Pilkada adalah Rp 350 juta. Bila lebih dari itu, maka harus diberlakukan ketentuan pidana dalam UU 32/2004, terkait Pilkada, bukan UU Tipikor.
"Biasa bahwa suatu kasus dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda tapi kalau kasusnya terkait dengan penyelenggaraan Pilkada konteksnya adalah meminta sumbangan untuk Pilkada, maka yang mesti diberlakukan adalah UU 32 pasal 18 dan kalau terjadi pelanggaran pun yang digunakan adalah ketentuan-ketentuan tentang pidana pemilu," paparnya.
Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mad/ndr)











































