ILUNI Desak Kejagung Cekal Laksamana Sukardi

ILUNI Desak Kejagung Cekal Laksamana Sukardi

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2004 15:59 WIB
Jakarta - Pencekalan harus dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Laksamana Sukardi. Hal ini dikarenakan Laks harus bertanggungjawab atas berbagai kasus yang merugikan negara.Pernyataan ini disampaikan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Ikatan Alumni ITB (IA ITB) Pro Perubahan, dan Masyarakat Profesional Madani (MPM) Jumat (24/9/2004). Mereka mendatangi Kejaksaan Agung, meminta dilakukannya pencekalan terhadap Menneg BUMN Laksamana Sukardi. Pencekalan tersebut menurut mereka karena Laks bertanggungjawab atas berbagai kasus kejahatan terhadap negara."Menteri dalam kabinet Mega seharusnya mendampingi Mega dalam akhir masa jabatannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dan perbuatannya. Kami khawatir menteri-menteri yang terlibat pelanggaran terhadap UU dan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya melarikan diri ke luar negeri. Untuk itu, kami minta Kejagung melakukan pencekalan terhadap orang-orang tersebut, salah satunya Menneg BUMN Laksamana Sukardi." Demikian disampaikan Wasekjen ILUNI Kudri Sitompul dalam jumpa pers di Kejagung Jl Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kelompok ini mendatangi Kejagung dengan membawa barang bukti dokumen yang memberatkan Laksamana Sukardi. Bukti tersebut antara lain buku "Divestasi Indosat: Kebusukan Sebuah Rezim", bukti keterlibatan Laks selaku Komisaris Pertamina, diantaranya adalah penjualan dua kapal tanker milik pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 360 miliar. Serta beberapa kebijakan Laks yang menyebabkan kerugian negara mencapai 400 juta US$."Kami mengharapkan Kejagung mencekal tiga pejabat berikut ini, yaitu Laks dalam masalah divestasi BUMN, dan selaku komisaris Pertamina. Syafrudin Tumenggung Kepala BPPN, dan Rini MS Suwandi terkait tata niaga," kata Ismet Hasan dari MPM.Sementara itu penasihat ILUNI, Irawanto mengatakan Kejagung memiliki rapor merah dalam penyelesaian beberapa kasus. Ia berharap menjelang akhir masa jabatannya, Kejagung pro aktif menyelesaikan kasus yang diungkapkan oleh ILUNI. "Untuk menuju perubahan Kejagung harus pro aktif, akan kita bantu kita punya bukti anda tinggal melaksanakan," tegasnya.Menanggapi kedatangan kelompok ini, Direktur Jaminta Edwin Situmorang menyatakan pihaknya akan berusaha untuk memenuhi harapan para pelapor. "Soal cekal mencekal tidak perlu khawatir, tapi ada ketentuan hukum dan prosedurnya. Kita pelajari dulu bukti ini sebelum melakukan pencekalan," ujarnya.Sementara itu, sekitar 30 orang mahasiswa BEM UI dan BEM Se-Jabotabek berunjukrasa di depan gerbang Kejagung. Mereka menuntut Kejagung menerima laporan ILUNI dan melakukan pencekalan secepatnya. (dit/)


Berita Terkait