"Yang jelas ini preseden buruk untuk MA dalam pemberantasan korupsi," kata pegiat anti korupsi ICW Emerson Yuntho,
saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/1/2013).
Emerson menambahkan, vonis ini mencoreng kredibilitas MA yang sedang berusaha memperbaiki citra dirinya. Dia mengaku prihatin dengan putusan tersebut, terlebih kasus ini diduga dilakukan oleh 23 orang anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diketuk oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko. Seperti dimaksud, Djoko Sarwoko sempat naik pamor ketika menghukum Tax Manager PT Asian Agri dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat dari pajak Asian Agri yang terhutang dengan nilai denda Rp 2 triliun.
Terkait hal tersebut, Emerson belum mau mengomentari lebih lanjut. "Kita belum baca pertimbangannya, jadi saya belum bisa komentar lebih banyak," tutup Emerson.
Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terdakwa korupsi berjamaah DPRD Kutai Kertanegara (Kukar). Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus) MA yang pensiun pada 1 Januari lalu.
"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan termohon Prof Ir H Aswin MM bin Mugni Saleh, Jamhari S Sos Msi bin H Astani dan kawan-kawan," demikian lansir panitera MA, Jumat (4/1/2013).
Seperti diketahui, Sekretaris DPRD Kukar Aswin dan Bendahara Sekretariat DPRD Kukar Jamhari dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara dengan dakwaan melakukan pembayaran ganda untuk 9 pos kegiatan sama kepada pimpinan dan anggota DPRD Kukar di 2005 senilai Rp 2,98 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 yang melibatkan 40 anggota DPRD. Aswin dan Jamhari diadili di PN Tenggarong beserta 21 orang anggota DPRD lainnya. Sisanya diadili di PN Tipikor Samarinda. Di kedua pengadilan itu, mereka semua divonis bebas. Dalam perjalanan proses hukum, 2 anggota DPRD meninggal dunia.
(rvk/)










































