"Untuk B 2 DKI masih ada, kita tinggal tindak lanjuti permohonan ini dengan permohonan kelengkapan dokumen daripada mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak memperjual-belikan pelat dinas tersebut ke pihak-pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, ketentuan alokasi nomor dinas pejabat itu diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk pejabat di Pemprov DKI telah mendapat alokasi nomor dinas mulai dari B 1 DKI sampai B 99 DKI.
Rikwanto menyebutkan, dalam Perkap tersebut diatur bahwa alokasi nomor B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT)
"Dan B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil," kata Rikwanto.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono. Ia menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak benar.
"Yang dikatakan bapak wagub tidak sepenuhnya benar. Fungsi regident adalah untuk legitimasi asal usul kepemilikan kendaraan serta kepentingan penyidikan," kata Wahyono.
Dasar dari penomoran kendaraan dalam regident, kata dia adalah Perkap No 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor.
"Dikatakan bahwa untuk pengalokasian kendaraan pejabat Pemda mulai dari B 1-99 DKI itu dialokasikan untuk pejabat pemda DKI," kata Wahyono.
"Jadi B 1 DKI itu Gubernur, B 2 DKI wagub, B 3 DKI Ketua DPRD," imbuhnya.
(mei/ndr)










































