Polda Metro Bantah Ahok, Pelat Dinas Wagub B 2 DKI Masih Ada

Polda Metro Bantah Ahok, Pelat Dinas Wagub B 2 DKI Masih Ada

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 13:13 WIB
Polda Metro Bantah Ahok, Pelat Dinas Wagub B 2 DKI Masih Ada
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pelat dinas B 2 DKI yang dibeli seorang pengusaha. Kepolisian menyatakan bahwa pelat nomor tersebut masih ada dan tercantum sebagai pelat nomor yang dialokasikan untuk kendaraan Wagub DKI.

"Untuk B 2 DKI masih ada, kita tinggal tindak lanjuti permohonan ini dengan permohonan kelengkapan dokumen daripada mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak memperjual-belikan pelat dinas tersebut ke pihak-pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah alokasikan nomor ini dan tidak diberikan ke orang lain. Ini nomor dinas ya," kata Rikwanto.

Ia menambahkan, ketentuan alokasi nomor dinas pejabat itu diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk pejabat di Pemprov DKI telah mendapat alokasi nomor dinas mulai dari B 1 DKI sampai B 99 DKI.

Rikwanto menyebutkan, dalam Perkap tersebut diatur bahwa alokasi nomor B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT)

"Dan B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil," kata Rikwanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono. Ia menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak benar.

"Yang dikatakan bapak wagub tidak sepenuhnya benar. Fungsi regident adalah untuk legitimasi asal usul kepemilikan kendaraan serta kepentingan penyidikan," kata Wahyono.

Dasar dari penomoran kendaraan dalam regident, kata dia adalah Perkap No 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor.

"Dikatakan bahwa untuk pengalokasian kendaraan pejabat Pemda mulai dari B 1-99 DKI itu dialokasikan untuk pejabat pemda DKI," kata Wahyono.

"Jadi B 1 DKI itu Gubernur, B 2 DKI wagub, B 3 DKI Ketua DPRD," imbuhnya.

(mei/ndr)


Berita Terkait