"Kalau Polri membawa orang ke rumah sakit berarti yang menanggung ya Polri di RS Polri. Kecuali kalau merasa mampu ya silakan ke RS lain," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Boy menjelaskan lebih lanjut, kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Metro Jaya. Sejauh ini penyidikan atas kasus kecelakaan BMW X5 yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio itu berjalan sesuai koridor.
"Itu yang mengembangkan penyidik Polda. Saya dengar prosedurnya berjalan dengan baik," tuturnya.
Rasyid saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Pihak rumah sakit mengatakan Rasyid dirawat di kelas VVIP atas permintaan keluarganya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari bagian pendaftaran rawat inap, tarif permalam untuk kelas VVIP sebesar Rp 2.150.000.
(mok/mok)











































