Mengapa KPK Enggan Pakai UU TPPU? Ini Kata Pakar Pencucian Uang

Mengapa KPK Enggan Pakai UU TPPU? Ini Kata Pakar Pencucian Uang

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 04 Jan 2013 10:20 WIB
Mengapa KPK Enggan Pakai UU TPPU? Ini Kata Pakar Pencucian Uang
Jakarta - Penegak hukum masih enggan menggunakan kewenangan penyidikan pencucian uang. Padahal sudah ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Diduga ada kepentingan politis tertentu yang membuat UU itu tidak selalu diikutsertakan dalam perkara korupsi.

Pakar Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mencontohkan penegak hukum yang masih enggan menggunakan TPPU itu adalah KPK. Dari pengamatannya, KPK baru menggunakan pasal pencucian uang pada kasus Wa Ode. Itu pun, kata dia, tidak begitu maksimal.

Bila di dalam kasus Angelina Sondakh dan Nazaruddin KPK menggunakan UU TPPU, tidak hanya aset korupsi saja yang dapat diselamatkan. Tapi orang yang ada di sekitar kasus itu pun dapat ikut diseret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kemungkinan ada bargaining, sehingga ada tarik-ulur agar tidak menggunakan TPPU. Jangan sampai kasus yang menjerat Angie dan Nazar berhenti pada kedua orang itu, tapi juga orang-orang yang di sekeliling keduanya. Saya curiga mengarah ke politis," ujar Yenti saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/1/2013).

"Yang saya khawatirkan adalah tidak transparan, mau atau tidak, diakui ada intervensi terhadap penegak hukum dalam menggunakan TPPU," imbuh Yenti.

Sebagai ujung tombak, KPK seharusnya mampu menyandingkan pemberantasan korupsi dengan UU TPPU. KPK bukannya tidak mampu, namun terkesan tidak mau menggunakan strategi tersebut dalam penyidikannya.

"Kalau tidak mampu, sosialisasi UU TPPU itu sudah 8 tahun lalu. Belum lagi, penyidik KPK berasal dari kepolisian yang banyak menempa pelatihan tentang penyidikan tindak pidana cuci uang. KPK sendiri sudah memiliki kewenangan itu dua tahun terakhir, harusnya sebagai tonggak pemberantasan korupsi KPK mampu menerapkannya," ujar Yenti.

Selama ini, menurut Yenti, baru BNN saja yang menggunakan UU TPPU dalam penyidikan kejahatan narkotika. Pemberantasan dari hulu ke hilir dibuktikan dengan ditangkapnya anak dan cucu salah seorang Kalapas di Nusakambangan yang terbukti menikmati uang hasil peredaran narkotika. Padahal, anak dan cucu tersebut tidak tahu menahu uang yang diberikan Kalapas.

"BNN saja tahun 2007 memiliki tujuh kasus yang menggunakan TPPU dalam penyidikannya," papar Yenti.

Sebelumnya, banyak kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang tinggi namun sulit disentuh hukum. PPATK menyarankan penegak hukum untuk mulai menggunakan UU TPPU dalam memberantas korupsi.

"Kita akan meminta para penegak hukum menggunakan UU TPPU. Kita berharap banyak aset recovery," kata ketua PPATK, M Yusuf, di kantornya, Rabu (2/1) lalu.

Menurut Yusuf, dengan menggunakan UU TPPU, penegak hukum dapat bertindak lebih jauh dalam menetapkan siapa saja yang terlibat dalam suatu kasus korupsi.

"Jika menggunakan pendekatan UU tindak pidana korupsi saja, ketika uang korupsi diserahkan kepada istri atau anaknya, maka istrinya tidak bisa dijerat," ujar Yusuf.

(ahy/mok)


Berita Terkait