Depnaker Gagal Lindungi Buruh Migran, RUU TKI Harus Ditunda
Jumat, 24 Sep 2004 11:42 WIB
Jakarta -
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terbukti tak mampu melindungi buruh migran. Oleh karena itu RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) harus ditunda sampai tebentuknya pemerintahan baru.Hal ini dikemukakan Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) dalam jumpa pers di kantor KomnasHAM Jl. Latuharhary Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2004)."Komnas Perempuan meminta pembahasan RUU PPTKILN ditangguhkan dan dimulai lagi dibawah pemerintah baru. Sistem pengelolaan migrasi buruh migran Indonesia di bawah kendali Depnakertrans telah terbukti tidak mampu memberi perlindungan bagi buruh migran," kata Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana.Komala menambahkan inti dari permasalahan yang kerap dialami TKI di luar negeri adalah kerja Depnakertrans yang tidak profesional. "Sumber permasalahan TKI adalah Depnakertrans tidak bekerja dengan baik, sistem kerjanya tidak terolah dengan baik. Selama ini buruh migran Indonesia dipakai sebagai alat pengeruk devisa saja," tegasnya.Selain itu Komala menilai ada penumpukan fungsi dalam Depnakertrans. "Selama ini pejabat pemerintah di Depnakertrans bahkan diberi weenang untuk melakukan penyidikan seperti Polisi. Penumpukan fungsi ini membuat sistem rentan terhadap konflik kepentingan," Komala berujar. RUU PPTKILN, menurut Komala tidak memberi tempat atau pengakuan bagi peran masyarakat dalam memberi perlindungan bagi buruh migran. "Para pembela hak migran pun semakin yakin tidak terjadi pergeseran paradigma dalam RUU ini, karena masih mencerminkan komoditifikasi buruh migran," tuturnya.Untuk itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk turun langsung dalam pembenahan sistem pengelolaan migrasi buruh Indonesia agar memenuhi standar Hak Azasi Manusia.
(dit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































