Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil Gerhana Sianipar

Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil Gerhana Sianipar

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 10:43 WIB
Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil Gerhana Sianipar
Jakarta - Meski belum juga dilimpahkan ke pengadilan, kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda yang dilakukan M Nazaruddin terus dilengkapi. Hari ini penyidik KPK memanggil Gerhana Sianipar, mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk Gerhana Sianipar," terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Setidaknya sampai pukul 10.00 WIB, Gerhana belum hadir di kantor KPK. Siapakah Gerhana?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah Nazaruddin di Grup Permai, mengaku sempat membicarakan komisi proyek dengan Gerhana lewat layanan BlackBerry Messenger.

Keduanya berbicara soal sejumlah uang yang diberikan kepada beberapa orang, di antaranya Angelina, politikus PDI Perjuangan, I Wayan Koster, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, dan "Pak Menteri" yang kuat diduga untuk menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Gerhana sendiri dikenal sebagai orang dekat Nazaruddin. Dia pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi meringankan untuk mantan atasannya itu. Ketika kasus suap wisma atlet pertama kali mencuat, Gerhana menjadi satu dari enam orang yang pertama kali dicegah KPK.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads