Jaksa Tuntut Penebang Bambu 1 Bulan Penjara, Warga Tak Terima

Jaksa Tuntut Penebang Bambu 1 Bulan Penjara, Warga Tak Terima

Tri Joko Purnomo - detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 13:30 WIB
Jaksa Tuntut Penebang Bambu 1 Bulan Penjara, Warga Tak Terima
Aksi dukungan pembebasan Budi dan Munir (tri joko/detikcom)
Magelang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Margono menuntut Budi (24) dan Munir (18) untuk dihukum 1 bulan penjara. JPU mendakwa keduanya melakukan pengrusakan barang milik orang lain.

"Menuntut kedua terdakwa untuk dijatuhkan hukuman selama 1 bulan penjara," kata Tri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jalan Veteran, Magelang, Jawa Tengah, Senin (17/12/2012).

Mendengar tuntutan ini, warga sontak tidak bisa menahan emosi. Mereka langsung mengucapkan kata-kata sumpah serapah ke JPU yang dinilai tidak mendengarkan rasa keadilan masyarakat.

"Tuntutan itu berlebihan, kami ingin teman kami dibebaskan," teriak warga yang memenuhi ruang sidang.

Usai sidang ditutup majelis hakim, puluhan warga yang ada di ruangan segera berbaur dengan ratusan warga yang desa Tampingan yang menunggu di luar. Lantas emosi kekesalan atas tuntuan JPU tak terhindarkan. Beberapa di antaranya menangis, serta banyak di antara warga yang berorasi secara bergantian, mengutuk tuntutan JPU itu.

Satu di antara warga menangis hingga terkejang-kejang yang segera ditolong temannya.

"Kami tetap tidak terima atas tuntutan ini, kami ingin Budi dan Munir bebas. Kalau tidak divonis bebas, akan ada kericuhan," ucap Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto.

Polisi yang menjaga aksi dukungan ratusan warga ini hanya melihat dan berjaga-jaga. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi secara tertulis dari kuasa hukum Budi dan Munir.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Siapa nyana, niat baik ini menyeret keduanya ke ranah hukum. Bahkan keduanya sempat mendekam di penjara LP Magelang untuk beberapa hari.

(asp/trw)


Berita Terkait