Soal Deep Tunnel, Pengamat: Buat Dulu Aturan Tata Ruangnya

Soal Deep Tunnel, Pengamat: Buat Dulu Aturan Tata Ruangnya

- detikNews
Sabtu, 29 Des 2012 10:55 WIB
Ilustrasi Jakarta (Gagah/ detikcom)
Jakarta - Ide Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Deep Tunnel harus memperhatikan pengaturan tata ruang bawah tanah. Hingga kini, draft aturan pemanfaatan ruang bawah tanah belum juga menjadi undang-undang, padahal aturan inilah yang harus pertama kali dipersiapkan.

"Yang pertama harus dipertegas, bagaimana kedudukannya dalam konteks tata ruang Jakarta. Padahal ini penting terkait hak pengelolaan ke depan, apakah nanti milik pemerintah, milik swasta, badan usaha, atau apa," kata pengamat perkotaan Yayat Supriyatna kepada detikcom, Jumat (28/12/2012).

Yayat menilai bahwa ide yang disebut Jokowi sebagai 'Terowongan Multi Guna' ini merupakan ide bagus untuk mengatasi banjir, mempermudah pengadaan air, dan mendukung infrastruktur kota. Meskipun begitu, pertama-tama harus ada payung hukum yang jelas terkait realisasinya. Wacana membangun Deep Tunnel sudah dimulai sejak era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) tahun 2007, namun sampai sekarang belum ada payung hukum yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari pengalaman masa Gubernur Sutiyoso, Pemprov DKI sekarang harus menyelesaikan undang-undang aturan pemanfaatan ruang bawah tanah. Jokowi selaku Gubernur harus turun tangan mempercepat pengesahan undang-undang tersebut.

"Dulu pas Bang Yos, idenya bagus, sayang dokumen tidak diusulkan dalam rencana tata ruang Jakarta untuk periode 2000-2010. Sampai sekarang DKI Jakarta belum selesai membuat aturan tata ruang ruang bawah tanah. Yang belum ada adalah persetujuan Gubernur untuk mengatur ruang bawah tanah," lanjut dosen planologi Universitas Trisakti ini.

Jokowi mengatakan Terowongan Multi Guna tersebut nantinya akan terintegrasi dengan MRT dan jalan tol, membentang dari Jalan MT Haryono sampai Pluit. Keuntungan dari proyek bisa diperoleh dari penyewaan jalur kabel atau limbah yang melalui terowongan ini. Pemprov DKI Jakarta menyediakan anggaran senilai Rp 16 triliun secara multiyears selama 4-5 tahun.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads