"Yang pertama harus dipertegas, bagaimana kedudukannya dalam konteks tata ruang Jakarta. Padahal ini penting terkait hak pengelolaan ke depan, apakah nanti milik pemerintah, milik swasta, badan usaha, atau apa," kata pengamat perkotaan Yayat Supriyatna kepada detikcom, Jumat (28/12/2012).
Yayat menilai bahwa ide yang disebut Jokowi sebagai 'Terowongan Multi Guna' ini merupakan ide bagus untuk mengatasi banjir, mempermudah pengadaan air, dan mendukung infrastruktur kota. Meskipun begitu, pertama-tama harus ada payung hukum yang jelas terkait realisasinya. Wacana membangun Deep Tunnel sudah dimulai sejak era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) tahun 2007, namun sampai sekarang belum ada payung hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pas Bang Yos, idenya bagus, sayang dokumen tidak diusulkan dalam rencana tata ruang Jakarta untuk periode 2000-2010. Sampai sekarang DKI Jakarta belum selesai membuat aturan tata ruang ruang bawah tanah. Yang belum ada adalah persetujuan Gubernur untuk mengatur ruang bawah tanah," lanjut dosen planologi Universitas Trisakti ini.
Jokowi mengatakan Terowongan Multi Guna tersebut nantinya akan terintegrasi dengan MRT dan jalan tol, membentang dari Jalan MT Haryono sampai Pluit. Keuntungan dari proyek bisa diperoleh dari penyewaan jalur kabel atau limbah yang melalui terowongan ini. Pemprov DKI Jakarta menyediakan anggaran senilai Rp 16 triliun secara multiyears selama 4-5 tahun.
(gah/gah)