"Menurut UU Perlindungan Anak, kalau usianya di atas 12 tahun, kepolisian menerapkan KUHP. Sudah masuk pidana hukum," jelas Wakil Ketua KPAI Iswandi Mourbas di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Yang terpenting, lanjut Iswandi, anak itu boleh ditahan tapi jangan dicampur orang dewasa. "Nanti ada transfer of knowledge. Meskipun ditahan tetap diberikan edukasi," imbuh Iswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan mengusut kasus pelajar SMP dan SMK yang memalak anak SD dan mengancam dengan celurit di Depok, Jabar. Para pelaku yakni Sofyan (14), Febryanto (16), Agam (15), dan Fajar (17), masih menjalani masa penahanan di Mapolsek Beji, Depok.
"Kita proses, sekarang mereka masih ditahan," kata Kapolsek Beji AKP Agus Widodo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/12).
Para pelajar pemalak itu akan dijerat pidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu juga dengan barang bukti celurit, pelajar yang memalak di kompleks kampus UI ini juga akan dijerat UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam.
"Kita masih tangani, lakukan pemeriksaan," jelas Agus.
kasus pemalakan ini terjadi pada Rabu (26/12) di kompleks Kampus UI. Saat itu dua bocah SD Sahrul (11) dan Yuda (12) tengah bermain di sekitar kampus. Nah, saat itulah mereka bertemu Sofyan (14), Febryanto (16), Agam (15), dan Fajar (17).
Remaja itu 2 orang siswa SMK, seorang siswa SMP dan seorang lagi remaja putus sekolah. Keempat remaja ini tengah bermain motor di area UI. Entah bagaimana mereka kemudian memalak 2 bocah SD yang tengah melintas di dekat mereka. Kedua bocah itu dimintai uang.
Bocah SD yang ketakutan karena di bawah ancaman celurit itu pun segera memberikan uang yang diminta. Tapi, kemudian mereka segera melaporkan kasus ini ke Satpam UI. Para remaja yang tengah mendorong motor mereka yang mogok pun segera diringkus. Satpam UI juga mengambil celurit milik pelajar itu. Mereka pun diserahkan ke Polsek Beji.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini