"Agar dilaporkan ke penegak hukum, khususnya KPK. Apakah sesuai dengan profil anggota legislatif yang bersangkutan sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN. Kita dorong KPK untuk menindaklanjuti secara hukum, due process of law. Jangan dipakai untuk sandera politik," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, dalam pesan singkat, Jumat (28/12/2012).
Menurut Teguh, laporan kepada KPK itu juga menjadi anggota DPR dapat mempertanggungjawabkan harta yang dimilikinya. Juga sebagai bagian melakukan pembersihan terhadap para oknum yang selama ini merusak nama baik lembaga DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bukan hanya Angie saja yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada 18 nama lain di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang memiliki rekening gendut nan mencurigakan.
"Ada, lebih banyak lagi, yang jelas kita kirim ke KPK 18 nama khusus Banggar, di luar Banggar ada," kata Kepala PPATK M Yusuf di kantornya, Jl Juanda No 37, Jakpus, Rabu (26/12/2014).
Menurut Yusuf, PPATK mencatat adanya harta Angie senilai Rp 33 miliar. Jumlah itu tak semua tercatat di transaksi perbankan.
(iqb/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini