KPU Tunda Pelantikan 7 Caleg

KPU Tunda Pelantikan 7 Caleg

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 17:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan 7 caleg terpilih. Ketujuh caleg itu terdiri dari seorang calon anggota DPD terpilih serta 6 calon anggota DPR terpilih yang sedianya akan dilantik 1 Oktober 2004. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (23/9/2004). "Kita tunda pelantikannya, tidak ikut dilantik pada 1 Oktober 2004, menunggu klarifikasi penyelesainnya secara tuntas," ujarnya. Penundan pelantikan 7 caleg itu karena berbagai alasan. Calon anggota DPD terpilih dari NTT JB Manggo dan 2 calon anggota DPR terpilih masing-masing Herman Heri (Daerah Pemilihan (DP) NTT II/PDIP) serta Anwar Marzuki (DP NTB/PPP) belum dilantik karena masih bermasalah. "Klarifikasi terhadap ketiga caleg itu belum selesai," kata Ramlan. Dua calon anggota DPR dari DP Irjabar dan Sulteng juga ditunda pelantikannya. Penundaan ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri (PN). Putusan MK satu kursi DPR milik Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) dialihkan ke Partai Damai Sejahtera (PDS). Belakangan, pengadilan menyatakan data yang digunakan PDS untuk memperkuat gugatannya ke MK merupakan hasil penggelembungan suara. Kasus serupa juga terjadi di Sulteng. Putusan MK mengalihkan 1 kursi DPR Partai Demokrat ke Partai Amanat Nasional (PAN). Data yang digunakan PAN, menurut PN Donggala, juga hasil manipulasi. Menanggapi hal itu, Partai Demokrat dan PPDK meminta agar kursi mereka dikembalikan. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat. "Kita akan mencari solusi untuk sampai pada sesuatu yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu KPU harus berbicara dengan sejumlah pihak," jelas Ramlan. Sedangkan, 2 calon anggota DPR terpilih lainnya yang juga ditunda pelantikannya adalah Fahmi Idris dan Marzuki Darusman. Keputusan itu diambil KPU setelah DPP Partai Golkar mengirimkan surat ke KPU, Rabu (22/9/2004). Isi surat yang ditandatangani Ketum Partai Golkar Akbar Tandjung dan Sekjen Budi Harsono memberitahukan kepada KPU tentang pemberhentian kedua caleg itu. Selanjutnya, Golkar meminta KPU melakukan penggantian.KPU akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak setelah pelantikan 1 Oktober 2004. "Kita punya prosedur tetap (protap). Kalau ada pemecatan yang dilakukan parta kepada pengurusnya tidak serta merta kita iyakan tetapi kita akan melakukan klarifikasi kedua belah pihak apakah sudah sesuai dengan AD/ART," paparnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads