Elsam: Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris, MA Tak Konsisten

Elsam: Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris, MA Tak Konsisten

Rivki - detikNews
Rabu, 26 Des 2012 19:11 WIB
Elsam: Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris, MA Tak Konsisten
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gembong narkoba asal Ingrris, Gareth Dane divonis mati Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan narkoba seberat 6,5 kg. Menanggapi hal itu, LSM Elsam menganggap MA tidak konsisten.

Alasannya, karena pada perkara sebelumnya yaitu kasus pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan, MA menggunakan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau dia mau tolak vonis mati dengan alasan HAM harusnya MA konsisten," kata peneliti Elsam, Zainal Abidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar MA menyamakan pandangan soal hukuman mati. Lanjut, dia mengatakan agar para hakim agung menyamakan paradigmanya soal HAM dan soal pertimbangan hukuman dalam menghadapi perkara vonis mati.

"Setidaknya paradigma hakim agung harus konsisten dalam penerapan prinsip HAM. Saya sendiri berpendapat kalau hukuman mati itu pelanggaran HAM," tuturnya.

Zainal menyatakan, hukuman mati memang sesuai konstitusi, tetapi hak untuk hidup juga sesuai konstitusi. Oleh karena itu dia menyarankan agar pemerintah menyediakan pengacara yang profesional jika seorang terdakwa dituntut hukuman mati.

"Kalau memang masih setuju hukuman mati, ya sebaiknya mereka yang terancam hukuman mati diberikan fasilitas seperti pengacara yang profesional dan lain-lain," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gareth ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 12 September 2011. Sabu yang diselundupkannya seberat 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar.

Tukang bangunan itu menyembunyikan sabu di dalam dinding tas koper yang sudah dimodifikasi. Gareth menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional menumpang pesawat Turkish Airlines, rute Istanbul-Jakarta.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pria tak beragama tersebut divonis penjara seumur hidup. Namun pada 15 Mei 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati pria berusia 32 tahun ini. Hukuman ini dikuatkan MA.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini