"Tersangka kita amankan dengan barang bukti satu bungkus kardus accu GS berisi ganja dengan berat bruto 3,2 Kg dibagi jadi tiga paket," ujar Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2012).
Firman ditangkap pada Selasa (25/12) pukul 05.50 WIB. Polisi sebelumnya sudah mendapat informasi akan adanya transaksi ganja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah sudah mendekam di jeruji Mapolsek Pesanggrahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyidikan guna dicari kemungkinan adanya bandar besar yang berperan.
(ndu/ndr)











































