"Corby, kalau mengacu kepada PP 99/2012 maka pertanyaannya sekarang apakah dia justice collaborator? Setahu saya tidak. Kalau tidak (memenuhi seluruh syarat, red), ya tidak dapat meski dia menjalani 2/3 masa pidana," kata Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi diberikan dengan tambahan syarat yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana atau justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, datangnya usulan pemberian remisi natal bagi narapidana kejahatan terorganisir oleh Kanwil dikarenakan informasi mengenai penerapan Peraturan Pemerintah yang belum tersosialisasikan.
"Dia (Kanwil) mengacu PP lama, masalah peraturan baru yang infonya belum sampai ke unit-unit," pungkasnya.
Denny menegaskan seluruh usulan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus masih dikaji. "Itu baru usulan, tidak ada yang sudah disetujui, dikaji dulu. Untuk mendapat remisi tetap yang bisa memberikan adalah menteri. Kalau dia tidak memenuhi syarat, tidak diberikan," katanya.
(fdn/lh)











































